Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s merupakan penambahan/pengurangan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa antara lain penambahan/ pengurangan dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2015.
(2) Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
Koreksi Anda
