Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2015. (2) Pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari hibah luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai, dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi hibah; c. adanya pembatalan pemberian hibah luar negeri atau hibah dalam negeri; dan/atau d. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya. (3) Pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran (Output) dalam DIPA. (4) Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/ Lembaga dan/atau menambah volume Keluaran (Output).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id