Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pagu anggaran PMN atau pagu anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p merupakan: a. tambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN sebagai akibat perubahan kurs; atau b. tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga/kreditur. (2) Tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga/kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR RI dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id