Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pagu anggaran PMN atau pagu anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p merupakan:
a. tambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN sebagai akibat perubahan kurs; atau
b. tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga/kreditur.
(2) Tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga/kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR RI dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Negara.
Koreksi Anda
