Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran cicilan pokok utang karena adanya tambahan kewajiban, dan/atau perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
Koreksi Anda
