Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2015.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN dan/atau PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PHLN dan/ atau PHDN yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Koreksi Anda
