Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2015.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
(4) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tanggal 30 Januari 2015.
(5) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dananya bersumber dari PHLN dan/ atau PHDN, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman membuat daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 9 Januari 2015 dan menyampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 16 Januari 2015 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN;
b. berdasarkan hasil pencocokan, KPPN menandatangani daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Penerusan Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 23 Januari 2015; dan
c. berdasarkan daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran yang telah ditandatangani oleh KPPN, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 30 Januari 2015.
Koreksi Anda
