Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan tambahan alokasi anggaran
yang diberikan untuk memenuhi pembayaran Subsidi Energi dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2015.
(2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR RI dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Negara.
(3) Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter berupa perubahan volume;
b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan
c. tata cara pembayaran Subsidi Energi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
Koreksi Anda
