Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk alokasi Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2015. (2) Pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk alokasi Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri atau dari Penerusan Pinjaman telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b. adanya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan yang menyebabkan terjadinya penyesuaian disbursement plan proyek; c. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman; d. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri; atau e. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya. (3) Pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk alokasi Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran (Output) dalam DIPA. (4) Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/ Lembaga dan/atau menambah volume Keluaran (Output).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id