Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk alokasi Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2015.
(2) Pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk alokasi Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri atau dari Penerusan Pinjaman telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b. adanya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan yang menyebabkan terjadinya penyesuaian disbursement plan proyek;
c. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman;
d. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri; atau
e. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya.
(3) Pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk alokasi Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
(4) Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/ Lembaga dan/atau menambah volume Keluaran (Output).
Koreksi Anda
