Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penambahan penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang diterima setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2015.
(2) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penambahan penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pengelolaan hibah.
Koreksi Anda
