Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2015. (2) Penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga. (3) Penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan dan pinjaman yang diterushibahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id