Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat menambah pagu PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat:
a. kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman;
c. adanya PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;
d. adanya Satker PNBP baru;
e. peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
f. adanya penetapan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker.
(3) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat mengurangi pagu PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat:
a. penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan;
b. penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
c. pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker.
Koreksi Anda
