Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA. (2) Dalam hal terdapat Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran, Perubahan Kebijakan Pemerintah, atau Keadaan Kahar yang mengakibatkan volume Keluaran (Output) dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran (Output) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal volume Keluaran (Output) yang berkurang merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, prioritas bidang, dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran (Output) disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran; dan/atau b. dalam hal volume Keluaran (Output) yang berkurang selain merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, prioritas bidang, dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran (Output) disampaikan kepada Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program. (3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Surat Persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pejabat Eselon I. (4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pernyataan yang menyatakan secara tegas bahwa Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program telah menyetujui pengurangan volume Keluaran (Output).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id