Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Tahun Anggaran 2015 ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id