Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. komponen berkarakteristik operasional (komponen 001, komponen 002, komponen 003, komponen 004, dan komponen 005) Satker, kecuali untuk memenuhi komponen berkarakteristik operasional pada Satker lain dan dalam peruntukan yang sama;
b. pembayaran berbagai tunggakan;
c. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau
d. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
(2) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pergeseran alokasi anggaran antar fungsi/Program/unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio), dalam 1 (satu) Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda
