Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Sisa Anggaran Kontraktual;
b. Sisa Anggaran Swakelola;
c. kekurangan Biaya Operasional;
d. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran;
e. Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau
f. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibedakan dalam:
a. pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan
b. pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
b. pergeseran antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker Satker;
c. pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. pergeseran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. pergeseran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
g. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
j. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
k. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
l. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman;
m. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
n. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
o. penambahan/perubahan Rumusan Kinerja; dan/atau
p. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang.
(4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
b. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
d. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); dan/atau
e. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j, terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran (Output);
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran (Output) tetap;
c. pergeseran antarjenis belanja termasuk perubahan kode akun sesuai kaidah akuntansi akibat perubahan peruntukan pencairan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h. pergeseran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/ kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
j. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
k. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam;
l. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
dan/atau
m. pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional, prioritas bidang, dan/ atau prioritas Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
