Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. Sisa Anggaran Kontraktual; b. Sisa Anggaran Swakelola; c. kekurangan Biaya Operasional; d. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran; e. Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau f. Keadaan Kahar. (2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibedakan dalam: a. pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan b. pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program. (3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; b. pergeseran antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker Satker; c. pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. pergeseran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. pergeseran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; g. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; h. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; i. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; j. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; k. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; l. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman; m. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); n. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; o. penambahan/perubahan Rumusan Kinerja; dan/atau p. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang. (4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L; b. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); c. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; d. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); dan/atau e. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. (5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j, terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran (Output); b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran (Output) tetap; c. pergeseran antarjenis belanja termasuk perubahan kode akun sesuai kaidah akuntansi akibat perubahan peruntukan pencairan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah; d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; h. pergeseran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/ kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; i. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; j. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; k. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam; l. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana; dan/atau m. pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional, prioritas bidang, dan/ atau prioritas Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda