Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2015;
b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
c. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Koreksi Anda
