Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2015; b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau c. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Koreksi Anda