Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran terdiri atas: a. Revisi Anggaran pada BA K/L; dan b. Revisi Anggaran pada BA BUN. (2) Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. ralat karena kesalahan administrasi. (3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/ atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran (Output) pada: a. Kegiatan; b. Satker; c. Program; d. Kementerian/Lembaga; dan/atau e. APBN.
Koreksi Anda