Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran terdiri atas:
a. Revisi Anggaran pada BA K/L; dan
b. Revisi Anggaran pada BA BUN.
(2) Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. ralat karena kesalahan administrasi.
(3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/ atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran (Output) pada:
a. Kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.
Koreksi Anda
