Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2014 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2015, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
c. sisa pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015 tidak termasuk pekerjaan kontrak tahun jamak (multiyears contract).
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2014 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2015 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
