Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pagu minus terkait: a. pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; b. pagu minus terkait non belanja pegawai; c. pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU; d. pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang; e. pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/ PHDN; dan/atau f. pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan LKPP. (2) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga. (3) Pengesahan atas Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id