Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran (Output) yang dananya bersumber dari PHLN atau Penerusan Pinjaman dan telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2014 tetapi sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014 belum dapat disahkan pengeluarannya, pengesahan transaksi tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2015. (2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi dalam rangka pengesahan. (3) Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. unit eselon I mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Keluaran (Output) tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”; dan c. Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan revisi dan kelengkapan dokumen. (4) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 atau Pasal 68 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id