Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Keluaran (Output) cadangan, usul penggunaan dana Keluaran (Output) Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 3 April 2015. (2) Usul penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (3) Dalam hal Keluaran (Output) cadangan merupakan akibat dari penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan paling lambat tanggal 30 Oktober 2015. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda