Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN / ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Participating Interest dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria:
a. tidak mengalihkan seluruh Participating Interest yang dimilikinya;
b. Participating Interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di wilayah kerja telah dilakukan Eksplorasi dan Kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan Eksplorasi dimaksud; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengalihan Participating Interest oleh Kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
