Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit akuntansi pada SATK membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab yang dibuat oleh UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, dan UAP BUN TK memuat pernyataan bahwa penyusunan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab yang dibuat oleh UAKP BUN TK memuat pernyataan bahwa penggabungan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing- masing unit dibawahnya merupakan tanggung jawab UAKPA BUN TK dan UAP BUN TK, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
