Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada UAKP BUN TK.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Koreksi Anda
