Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada UAP BUN TK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan;
b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Koreksi Anda
