Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
