Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAP BUN TK atas Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dilaksanakan oleh BKF; b. UAP BUN TK atas: 1. Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan; dan 2. Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dilaksanakan oleh DJPPR; c. UAP BUN TK atas Pengelola PNBP yang Dikelola DJA dilaksanakan oleh DJA; d. UAP BUN TK atas Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh DJKN; e. UAP BUN TK atas: 1. Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun; 2. Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara; dan 3. Pengelola Utang PFK Pegawai; dilaksanakan oleh Ditjen PBN; dan f. UAP BUN TK atas Pengelola Utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh DJPK. (2) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id