Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan. (2) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B.
Koreksi Anda