Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menatausahakan BMN, UAKPA BUN TK dimaksud juga bertindak sebagai UAKPLB BUN.
(2) UAKPLB BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menatausahakan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
