Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menatausahakan BMN, UAKPA BUN TK dimaksud juga bertindak sebagai UAKPLB BUN. (2) UAKPLB BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menatausahakan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id