Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasama Internasional dan Perjanjian Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang ditunjuk oleh Kepala BKF; b. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPPR yang menangani dukungan kelayakan; c. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPPR yang menangani fasilitas penyiapan proyek; d. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP; e. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP; f. UAKPA BUN TK Pengelola Setoran Lainnya dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP; g. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; h. UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS; i. UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B; j. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; k. UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku Pengelola Barang, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan BMN; l. UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; m. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; n. UAKPA BUN TK Pengelola Piutang dalam rangka Dana Antisipasi Penanganan Lumpur Sidoarjo, dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang ditunjuk selaku KPA; o. UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Ditjen PBN yang menangani pengelolaan Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun; p. UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Ditjen PBN yang menangani pengelolaan kas negara; q. UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Ditjen PBN yang menangani pengelolaan PFK Pegawai; dan r. UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPK yang menangani pengelolaan PFK Pajak Rokok.
Koreksi Anda