Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) SATK merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2) SATK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(3) Dalam rangka pelaksanaan SATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a. UAKPA BUN TK;
b. UAKKPA BUN TK;
c. UAP BUN TK; dan
d. UAKP BUN TK.
(4) SATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN Transaksi Khusus dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(5) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
