Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Belanja/Beban Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain:
a. Pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah INDONESIA dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 64 tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah
Pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN seperti trust fund dan kontribusi;
b. Pengeluaran perjanjian internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian-
perjanjian antara Pemerintah INDONESIA dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan
c. Pendapatan dan belanja/beban selisih kurs dan biaya transfer atas Pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional.
(2) Belanja/Beban Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat.
(3) Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa bantuan teknis penyiapan dan transaksi proyek kerja sama pemerintah dan swasta bagi penanggung jawab program kegiatan untuk menghasilkan bankable business case project dan dapat mencapai financial close.
(4) PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d antara lain:
a. Pendapatan minyak bumi dan gas bumi;
b. Pendapatan panas bumi; dan
c. Setoran Lainnya, antara lain setoran dari otorita asahan.
(5) Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e antara lain:
a. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;
b. BMN yang berasal dari Pertambangan antara lain:
1. BMN Yang Berasal Dari KKKS; dan
2. BMN Yang Berasal Dari Kontraktor PKP2B.
c. Aset Eks Pertamina;
d. BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN;
e. Aset yang timbul dari pemberian BLBI antara lain:
1. Piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL);
2. Aset Eks BPPN;
3. Aset Eks Kelolaan PT PPA; dan
4. Aset yang Diserahkelolakan kepada PT. PPA.
f. Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN antara lain:
1. Barang gratifikasi;
2. BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan badan internasional dan/atau negara asing;
3. BMN yang diperoleh dari pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga;
4. BMN yang diperoleh dari pembubaran badan- badan ad hoc; atau
5. BMN yang diperoleh dari pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
g. Piutang Dalam Rangka Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
(6) Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f antara lain:
a. Belanja/Beban Pensiun;
b. Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan;
c. Belanja/Beban Jamkesmen;
d. Belanja/Beban Jamkestama;
e. Belanja/Beban JKK;
f. Belanja/Beban JKM;
g. Belanja/Beban Program THT;
h. Belanja/Beban PPN RTGS BI;
i. Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog; dan
j. Pelaporan Iuran Dana Pensiun.
(7) Pendapatan dan belanja/beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g antara lain:
a. Pendapatan berupa Selisih Lebih Dalam Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas;
b. Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN;
c. Pendapatan lainnya dalam Pengelolaan Kas Negara;
d. Belanja/beban berupa Selisih Kurang dalam Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan kas;
e. Belanja/Beban Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN; dan
f. Belanja/Beban Transaksi Pengelolaan Kas Negara.
(8) Utang PFK Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran/potongan PFK Pegawai dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pegawai;
dan
(9) Utang PFK Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran PFK Pajak Rokok dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pajak Rokok.
Koreksi Anda
