Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan sistem akuntansi untuk transaksi khusus, antara lain:
a. Belanja/Beban Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional;
b. Belanja/Beban Dukungan Kelayakan;
c. Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek;
d. PNBP yang Dikelola oleh DJA;
e. Aset yang Berada dalam Pengelolaan DJKN;
f. Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/Beban Pajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank INDONESIA (PPN RTGS BI), Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
g. Pendapatan dan Belanja/Beban dalam rangka Pengelolaan Kas Negara;
h. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai; dan
i. Utang PFK Pajak Rokok.
Koreksi Anda
