Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan dan UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek untuk Tahun Anggaran 2015 menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP BUN TK yang dilaksanakan oleh BKF.
(2) UAP BUN TK yang dilaksanakan oleh BKF untuk Tahun Anggaran 2015 bertugas menggabungkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional, UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan, dan UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek.
Koreksi Anda
