Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan pada SATK dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
