Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya, Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa saldo Rekening Dana Cadangan ke Kas Negara dan sekaligus menutup Rekening Dana Cadangan.
(2) Pemindahbukuan sisa saldo Rekening Dana Cadangan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan Surat Pemindahbukuan Sisa Saldo Rekening Dana Cadangan kepada pimpinan bank penyimpan Dana Cadangan.
(3) Penutupan Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan surat penutupan Rekening Dana Cadangan kepada pimpinan bank penyimpan Dana Cadangan.
(4) Surat pemindahbukuan sisa saldo Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Surat penutupan Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
