Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemberitahuan dari Bank Penyimpan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan kepada Kuasa PA atau pejabat yang diberi kuasa paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan dari Bank Penyimpan Dana Cadangan. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa PA atau pejabat yang diberi kuasa menerbitkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan untuk keperluan Dana Cadangan yang di-retur. (3) Surat permintaan pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kuasa BUN Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan dari Kuasa BUN Pusat. (4) Kuasa BUN Pusat menolak permintaan pencairan Dana Cadangan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pencairan Dana Cadangan untuk keperluan Dana Cadangan yang di-retur. (6) Surat pemberitahuan retur Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id