Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengembalian (retur) atas pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, bank penyimpan Dana Cadangan mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan.
(2) Bank penyimpan Dana Cadangan memberitahukan retur pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadi retur.
Koreksi Anda
