Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Kuasa BUN Pusat: a. melakukan pencairan Dana Cadangan atas beban Rekening Dana Cadangan dengan menyampaikan Surat Pencairan Dana Cadangan kepada bank penyimpan Dana Cadangan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan telah diterima lengkap disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4); atau b. mengembalikan Surat permintaan pencairan Dana Cadangan apabila tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4). (2) Surat pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id