Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan Dana Cadangan, Kuasa PA terlebih dahulu melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran yang belum dipenuhi pada akhir tahun anggaran yang lalu. (2) Setelah verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan, Kuasa PA atau pejabat yang diberi kuasa segera mengajukan surat permintaan pencairan Dana Cadangan dengan dilampiri dokumen tagihan pembayaran kepada Kuasa BUN Pusat. (3) Dokumen tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Surat Pernyataan Telah Diverifikasi, untuk pencairan Dana Cadangan Subsidi/PSO; b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP), untuk pencairan Dana Cadangan Penyertaan Modal Negara; atau c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Daftar Nama Penerima Dana yang paling kurang memuat nama penerima, nomor rekening, nama rekening, nama bank, dan uraian pembayaran, untuk pencairan Dana Cadangan Dana Bagi Hasil. (4) Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran kepada Negara berupa pajak dan/atau bukan pajak, penyampaian surat permintaan pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP); b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP); atau d. Dokumen yang dipersamakan. (5) Surat permintaan pencairan Dana Cadangan beserta dokumen tagihan pembayaran diterima oleh Kuasa BUN Pusat paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya setelah tahun anggaran penyimpanan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berakhir. (6) Dalam hal tanggal 14 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, maka surat permintaan pencairan Dana Cadangan diterima Kuasa BUN pada hari kerja berikutnya. (7) Kuasa BUN Pusat menolak permintaan pencairan Dana Cadangan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan beserta dokumen tagihan pembayaran diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Surat permintaan pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda