Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS beserta copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan dan SPKMP sebagai lampiran SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) KPPN menerbitkan SP2D untuk menyimpan Dana Cadangan ke dalam Rekening Dana Cadangan dalam hal SPM-LS yang diajukan telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPPN mengembalikan SPM-LS kepada Pejabat Penandatangan SPM dalam hal SPM-LS yang diajukan tidak memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id