Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian SPP. (2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan dan SPKMP. (3) Dalam hal SPP yang diajukan tidak sesuai dengan hasil pengujian, Pejabat Penandatangan SPM mengembalikan SPP dan lampiran SPP kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Koreksi Anda