Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM-LS.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan dan SPKMP.
Koreksi Anda
