Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM-LS. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan dan SPKMP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id