Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyimpanan Dana Cadangan Subsidi/PSO, Penyertaan Modal Negara, dan Dana Bagi Hasil, BUN berwenang membuka Rekening Dana Cadangan. (2) Kewenangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kuasa BUN Pusat. (3) Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keungan yang mengatur mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id