Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN
Teks Saat Ini
Kegiatan penyimpanan dan pencairan Dana Cadangan meliputi:
a. Pembukaan Rekening Dana Cadangan;
b. Permintaan Penyediaan Dana Cadangan;
c. Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan;
d. Penyimpanan Dana Cadangan;
e. Permintaan Pencairan Dana Cadangan;
f. Pencairan Dana Cadangan; dan
g. Penutupan Rekening Dana Cadangan.
Koreksi Anda
