Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) SKP PBB hasil Penelitian PBB yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; atau
b. pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), proses Penelitian PBB harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB dan/atau pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
Koreksi Anda
