Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelitian PBB dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian PBB.
(2) Berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat keterangan mengenai:
a. penugasan Penelitian PBB;
b. identitas Objek Pajak;
c. identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
d. kriteria dan tujuan Penelitian PBB
e. data/informasi yang tersedia;
f. data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh;
g. pengujian dan/atau penilaian yang dilakukan;
h. uraian hasil Penelitian PBB; dan
i. simpulan dan usul Petugas Peneliti PBB.
(4) Laporan Hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.
(5) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar penerbitan:
a. SKP PBB dalam hal Penelitian PBB dilakukan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1); atau
b. SKKP PBB dalam hal Penelitian PBB dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (2).
Koreksi Anda
