Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), Petugas Peneliti PBB melakukan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(2) Berita acara mengenai pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi uraian data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak serta jumlah PBB yang terutang dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Peneliti PBB membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara mengenai pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dan berdasarkan berita acara tersebut pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dianggap telah dilaksanakan.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), Petugas Peneliti PBB membuat dan menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dengan membuat catatan mengenai ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(5) Berdasarkan berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dianggap telah dilaksanakan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Penelitian PBB.
(6) Dalam hal terdapat hasil Penelitian PBB yang tidak disetujui oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam pembahasan akhir hasil Penelitian PBB, penghitungan jumlah PBB yang terutang tetap ditentukan berdasarkan hasil Penelitian PBB.
Koreksi Anda
