Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Petugas Peneliti PBB dapat memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta data, keterangan, dan/atau bukti mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB.
(2) Surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(3) Setelah Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Peneliti PBB membuat berita acara hasil panggilan yang memuat data, keterangan, dan/atau bukti yang diberikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan atau menolak menandatangani berita acara hasil panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Peneliti PBB membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam berita acara.
Koreksi Anda
