Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Peneliti PBB dapat melaksanakan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Petugas Peneliti PBB.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan PBB.
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah disampaikannya surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(5) Setelah melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Peneliti PBB membuat berita acara peninjauan dalam rangka Penelitian PBB yang memuat data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak hasil peninjauan, yang ditandatangani oleh Petugas Peneliti PBB dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk dilakukan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB atau menolak menandatangani berita acara peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Petugas Peneliti PBB membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam berita acara.
Koreksi Anda
